“Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Tingkatkan Kinerja Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, dengan Pelayanan Publik dan Inovasi Daerah”. Demikianlah tema Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XV, pada tanggal 25 April 2011 yang digelar dihalaman pendopo Kabupaten Nganjuk.
Upacara yang dihadiri oleh Kepala SKPD termasuk Camat se Kabupaten Nganjuk dan jajaran Muspida tersebut bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Wakil Bupati Nganjuk KH Abdul Wachid Badrus, MpdI. Dalam sambutannya yang membacakan amanat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Wachid Badrus menyampaikan bahwa sejarah perjalanan otonomi daerah di Indonesia sudah sangat panjang, mulai sejak diterapkannya kebijakan desentralisasi Zaman Kolonial Belanda tahun 1903 hingga hadirnya UU Nomor 32 Tahun 2004. Banyak kemajuan yang telah dicapai, namun harus kita sadari juga bahwa masih banyak pula yang perlu dibenahi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kita telah menjaga amanah para pendiri bangsa agar pelaksanaan pemerintahan daerah tetap bersendi demokrasi, sehingga menjadi komitmen yang kuat hingga sekarang, walaupun silih berganti terjadi pergantian pemerintahan dari demokrasi liberal, terpimpin, demokrasi Pancasila hingga era reformasi dewasa ini. Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah, di mana daerah diberikan kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.
Dalam kurun waktu satu dasawarsa pelaksanaan otonomi daerah, kita telah melihat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih dinamis, ekonomi daerah yang tumbuh dan berkembang lebih maju, dengan berbasiskan potensi sumberdaya, dan kearifan lokal masing-masing daerah.
Wachid Badrus menambahkan setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah tahun 2000. Pertama, otonomi daerah secara nyata telah mendorong demokratisasi yang semakin mendalam di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Hal ini terlihat dari indeks partisipasi politik masyarakat, serta aspek partisipasipemerintahan daerah yang mengalami peningkatan secara signifikan. Otonomi daerah juga telah mampu memberikan nuansa baru dalam sistem kepemerintahan daerah, dari sentralistik birokratis ke arah desentralistik partisipatoris, dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, otonomi daerah telah menumbuh kembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, seluruh masyarakat dapat berpartisipasi secara lebih luas untuk turut serta membangun daerahnya, sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada. Ketiga, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit, menjadi sangat efisien dan responsif. Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintahan daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yang ada di daerah. Dengan demikian, maka berbagai aktivitas ekonomi di daerah dapat bertumbuh dengan pesat.
Walaupun telah melihat perkembangan yang cukup signifikan dalam melaksanakan otonomi daerah, menurut Wachid Badrus, namun juga tidak dapat menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih membebani pelaksanaan otonomi daerah, dan menuntut adanya perbaikan dan penyempurnaan.
Perkembangan jumlah daerah otonom dalam sepuluh tahun terakhir ini bertumbuh dengan pesat. Terjadi penambahan sebanyak 205 daerah otonom baru, yang terdiri atas 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Pada satu sisi, peningkatan jumlah daerah otonom ini menunjukkan adanya kemajuan dalampelaksanaan politik desentralisasi di negara kita. Namun pertumbuhan jumlah tersebut, tentunya harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di masing-masing daerah.
“Mari kita jadikan Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XV ini sebagai momentum untuk mengevaluasi kinerja yang telah kita capai, sehingga kita terus memperbaiki penyelenggaraan otonomi daerah, yang lebih meningkatkan lagi kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.” ajaknya.
Mengakhiri sambutannya Wachid Badrus menekankan bahwa Pemerintah daerah diminta untuk menjaga kualitas pelayanan publik, dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal sebagai parameter kinerja pelayanan dasar, sehingga dapat memberikan kepastian kualitas pelayanan bagi masyarakat, serta memberikan ruang bagi mereka untuk ikut berpartisipasi. Pemerintah daerah juga wajib melakukan evaluasi secara objektif terhadap capaian kinerja pelayanan publik secara lebih komprehensif, melalui penyusunan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang tepat waktu, sehingga hasilnya dapat menjadi masukan guna memperbaiki berbagai kekurangan dan kelemahan yang ada.
Dari aspek dukungan regulasi, juga sangat perlu dilakukan penyelarasan seluruh ketentuan dan peraturan yang telah dikeluarkan sesuai dengan UUD 1945, sehingga terbangun hierarki dan tertibpenyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dari tingkat pusat hingga ke daerah. Masih terjadinya tumpang tindih aturan, serta bertentangan dengan kepentingan umum dan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu terus dibenahi agar terwujud sinergi dan harmonisasi antara Pusat, daerah hingga seluruh komponen pemerintah di tingkat paling bawah sekalipun.
Semua pihak perlu mengesampingkan egoisme sektoral yang ada, agar proses pendelegasian wewenang yang menjadi tugas pokok otonomi daerah, dapat berjalan sebagaimana mestinya, serta menjadi instrumen untuk mewujudkan esensi semangat otonomi, yaitu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Kita saat ini tengah menyusun disain besar penataan otonomi daerah, yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam melakukan pemekaran daerah ke depan. Dengan demikian, pemekaran daerah akan lebih terencana dengan baik dan berjalan dengan lancar.
Disamping itu, kita juga sedang menyempurnakan sistem pemilihan umum kepala daerah, yang selama ini tidak efisien karena mahalnya ongkos penyelenggaraan Pemilukada yang membebani APBD, penyalahgunaan wewenang oleh calon incumbent; politisasi aparatur birokrasi, serta munculnya kepemimpinan pemerintahan daerah yang kurang efektif, karena harus menanggung beban pembiayaan Pemilukada yang mahal.
“Kita ingin menciptakan Pemilukada yang lebih efisien, untuk itu tengah dilakukan finalisasi pembuatan undang-undang Pemilukada. Mari kita kuatkan komitmen kita bahwa kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah menjadi pilihan kita bersama, sehingga berbagai kekurangan yang masih ada, akan terus kita perbaiki dan sempurnakan di masadepan. Melalui peringatanHari Otonomi Daerahini, kita akan terus bertekad untuk membenahi berbagai hal yang masih belum optimal dilaksanakan selamaini, serta akan selalu bekerja keras untuk melakukan yang terbaik dalam menjalankan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. ” tandasnya.



