kota yang paling memberi saya banyak kenangan dalam hidup saya,saya melamar istri tercinta di lesehan malioboro secara terbuka dengan saksi pengamen jalanan beberapa tahun silam…kearifan budaya dan masayarakat yogyakarta sudah tidak perlu ada bantahan dan sanggahan,….
tapi sedih juga ketika para elite politik menjadikan yogyakarta sebagai ajang polemik,sebenarnya apa sih maunya para elite,falsafah “mikul duwur mendem jeru” sudah tidak berlaku lagi di benak pemimpin negeri kita tercinta….
SBY akan mengakhiri keistimewaan yogykarta,kalimat itu bagaikan tamparan bagi seluruh rakyat kasultanan Yogyakarta,saya tidak tahu apa yang ada di benak SBY,dan reaksi rakyat Yogyakarta tentu akan sama dengan reaksi rakyat Pacitan ketika suatu saat presiden Indonesia yang akan datang mengeluarkan ucapan “Pacitan akan di hapus dari peta Indonesia”
bagaimana reaksi rakyat pacitan yang notabene tempat lahir SBY jika tanah kelahiran mereka di hilangkan dari peta Indonesia?kira-kira sama dengan reaksi rakyat Jogja saat ini…..
“DIY secara formal dibentuk dengan UU No. 3 Tahun 1950 (BN 1950 No. 3) yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 1950 (BN 1950 No. 48). Kedua UU tersebut diberlakukan mulai 15 Agustus 1950 dengan PP No. 31 Tahun 1950 (BN 1950 No. 58). UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sangatlah singkat (hanya 7 pasal dan sebuah lampiran daftar kewenangan otonomi). UU tersebut hanya mengatur wilayah dan ibu kota, jumlah anggota DPRD, macam kewenangan, serta aturan-aturan yang sifatnya adalah peralihan. UU 19/1950 sendiri adalah perubahan dari UU 3/1950 yang berisi penambahan kewenangan bagi DIY. Status keistimewaan Yogyakarta tidak diatur lagi dalam UU pembentukan karena telah diatur dalam UU 22/1948 . Dalam UU 3/1950 disebutkan secara tegas Yogyakarta adalah sebuah Daerah Istimewa setingkat Popinsi B U K A N sebuah Propinsi. Walaupun nomenklaturnya mirip, namun saat itu mengandung konsekuensi hukum dan politik yang amat berbeda terutama dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerahnya . Walau begitu DIY bukan pula sebuah monarki konstitusional “ aturan dan kewenangan serta dasar di bentuknya DIY jelas,mengapa harus di perkeruh lagi?
Subtsansi Istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari tiga halĀ :
Pertama, Istimewa dalam hal Sejarah Pembentukan Pemerintahan Daerah Istimewa (sebagaimana diatur UUD 45, pasal 18 & Penjelasannya mengenai hak asal-usul suatu daerah dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbestuurende-landschappen & volks-gemeenschappen serta bukti – bukti authentik/fakta sejarah dalam proses perjuangan kemerdekaan, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini dalam memajukan Pendidikan Nasional & Kebudayaan Indonesia.
Kedua, Istimewa dalam hal Bentuk Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari penggabungan dua wilayah Kasultanan & Pakualaman menjadi satu daerah setingkat provinsi yang bersifat kerajaan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (sebagaimana disebutkan dalam Amanat 30 Oktober 1945, 5 Oktober 1945 & UU No.3/1950).
Ketiga, Istimewa dalam hal Kepala Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dijabat oleh Sultan & Adipati yang bertahta (sebagaimana amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 yang ditulis secara lengkap nama, gelar, kedudukan seorang Sultan & Adipati yang bertahta sesuai dengan angka urutan bertahtanya).
“Kepala Daerah Istimewa diangkat dari keturunan keluarga yang berkuasa menjalankan pemerintahan daerah itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih berkuasa menjalankan pemerintahan di daerahnya, dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, kesetiaan pada Pemerintah Republik Indonesia serta adat istiadat dalam daerah itu dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.(Pasal 6 ayat (1) PenPres No 6/1959) ” dan penpres ini masih berlaku,tetapiĀ mengapa SBY ngotot bahwa Gubernur DIY harus di pilih lewat pemilihan kepala daerah langsung?
jadi memang wajar-wajar dan sah-sah saja jika rakyat Yogyakarta menuntut referendum untuk sekedar mengingatkan para elite politik agar jangan mengingkari hak-hak dasar rakyat Yogyakarta…so..jika memang terjadi referendum,walaupun saya bukan orang yogya,saya mendukung….
14:28
Yogya bukan negara dalam negara,,,tapi Yogya adalah bagian dari Republik Indonesia
[Reply]